Perkembangan terbaru datang dari permohonan perwalian dan hak waris yang diajukan oleh Doddy Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pada sidang Senin hari ini (27/12/2021) yang digelar secara virtual, ditetapkan bahwa permohonan Doddy ditolak. Sebagaimana diketahui, Doddy Sudrajat mengajukan permohonan hak perwalian atas cucunya bernama Gala Sky Andriansyah.
Bungo, 08 Januari 2020 No 01/Hon/PAW/IRZI/I/2020 Hal Permohonan Penetapan Ahli Waris Lamp Kepada Yth Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Muara Tebo Di Pengadilan Agama Muara Tebo Jl. Lintas Tebo-Bungo Km 12 Komplek Perkantoran Tebo Kelurahan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini Nama Agustiana Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………… Pemohon I Nama Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ………………….. Pemohon II Nama Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon III Nama Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon IV Nama Partini Tempat & Tgl Lahir Magetan, 08 Agustus 1968 Jenis Kelamin Perempuan Umur 50 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………. Turut Pemohon Yang selanjutnya dalam hal ini Pemohon I s/d Pemohon IV memberikan kuasa kepada Indra Setiawan, Rinaldi, Zasramansyah, Isnaini, selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor Advokat “IRZI”, yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Tebo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor; 012/SKK/ tanggal 19 November 2019 yang selanjutnya disebut sebagai ……………… Pemohon dan secara bersama-sama disebut sebagi……………………………….. Para Pemohon Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pewaris yang bernama Sekata Bangun Bin Nuranggi Adapun yang menjadi dasar / alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ; Bahwa pada tanggal 23 Februari 2018 telah meninggal dunia ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Sekata Bangun di Rumah Sakit karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Jl. Matahari RT 10 RW 00 sesuai Surat Keterangan Kematian tertanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Desa Sungai Jernih Bukti P-1 Bahwa, semasa hidupnya Almarhum Sekata Bangun pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nur Asni alias Upik dan telah lahir 3 Tiga orang anak yaitu Nama Agustiana Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Namun perkawinan antara Almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni berakhir dengan perceraian disaat anak-anak tersebut diatas belum dewasa. Bahwa setelah almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni bercerai, selanjutnya almarhum Sekata Bangun menikah dengan seorang perempuan yang bernama Suli dan telah melahirkan 1 satu orang anak perempuan yaitu ; Nama Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Namun Almarhum Sekata Bangun meninggalkan Suli begitu saja seorang diri dan belakangan diketahui Almarhum Sekata Bangun telah hidup bersama dengan seorang perempuan yang bernama Fiahna Boru Sitepu, namun tidak seorangpun yang tahu antara almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu telah terikat dalam suatu perkawinan sah yang menurut hukum atau tidak, baik keluarga maupun Para Pemohon tidak mengetahuinya dan tidak pernah mendengar kabar tentang hal itu. Bahwa almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu selama menjalin hidup bersama, tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan, dan saat ini baik Suli maupun Fiahna Boru Sitepu telah meninggal dunia. Bahwa selanjutnya setelah meninggalnya almarhumah Fiahna Boru Sitepu pada tanggal 02 September 2015, almarhum Sekata Bangun telah menikah dengan seorang perempuan yang bernam Partini Binti Somoran pada 25 Mei 2016 dan dalam perkawinan ini antara almarhum Sekata Bangun dengan Partini tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan. Bahwa selama pernikahan antara almarhum Sekata Bangun dengan Nur Asni dan almarhumah Suli, sekira tahun 1987 almarhum Sekata Bangun menjual tapak rumah ukuran 12 x 15 di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat kepada kakak kandungnya yang bernama Rizman Bangun. Kemudian hasil penjualan tapak rumah tersebut dibawa ke Jambi dan dibelikan tanah kebun di Muara Tabir, yang kemudian berkembang dan menghasilkan harta diantaranya Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Bukti P-2 Bahwa saat ini harta peninggalan berupa satu unit rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terawat dan baik. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan ini agar Para Pemohon ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun dan selanjutnya sebagai Ahli Waris yang sah dapat bertindak secara sah secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Almarhum Sekata Bangun baik mengenai pengurusan peralihan hak terhadap segala aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khususnya dalam hal jual beli dan/atau balik nama terhadap harta peninggalan berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Para Pemohon mempunyai hubungan darah dengan almarhum Sekata Bangun, seluruhnya beragama beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa atas dasar hal-hal sebagaimana tersebut diatas, cukup beralasan bagi Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini, dan mohon agar sekiranya Pengadilan Agama Muara Tebo berkenan menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari alamarhum Sekata Bangun Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan Nama Agustiana Binti Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975 Jenis Kelamin Perempuan Umur 43 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Dedi Guslan Bangun Bin Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 05 Juni 1978 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 40 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Irwanta Bangun Bin Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979 Jenis Kelamin Laki-laki Umur 39 Tahun Agama Islam Pekerjaan Tani Alamat Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Ayu Siti Rahayu Binti Alm Sekata Bangun Tempat & Tgl Lahir Medan, 12 Maret 1984 Jenis Kelamin Perempuan Umur 34 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Nama Partini Tempat & Tgl Lahir Magetan, 08 Agustus 1968 Jenis Kelamin Perempuan Umur 50 Tahun Agama Islam Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Adalah Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Memberikan ijin kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum Subsider Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih. Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon ttd INDRA SETIAWAN,
Perkarawaris yang diajukan ke Pengadilan Agama Serang cukup banyak, kasus yang di dalamnya terdapat waris dzawil arham yang menjadi Ahli Waris Pengganti terdapat pada Nomor Perkara 148/Pdt.P/2012/Pa.Srg. Dalam penetapan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Seranng Nomor 148/Pdt.P/2012/Pa.Srg, kasusnya adalah sebagai berikut: Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi WBK - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani WBBM - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis WITA, Jum'at WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Written by AmpanaLea on 21 February 2021. Hits 5843 Hubungi Kami Pengadilan Agama Ampana Jl. Merdeka Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-una Kode Pos 94683 Telpon 0464-2253400 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Lokasi Kantor Tautan Website Tautan Aplikasi Pengadilan Agama

Bagipemohon atau ahli waris yang beragama islam muslim surat permohonan penetapan ahli waris diajukan ke pengadilan agama setempat. Kania tren share to. Adapaun dalam membuat surat ahli waris ini anda harus melalui proses dimana dari bawah dari ketua rt dan rw sampai dengan pihak yang berwajib dalam hal ini kantor polisi dengan di sertai tanda

Ilustrasi Penetapan WarisPertanyaan Selamat malam pak, izin bertanya terkait tata cara mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama? Terima Kasih. Jawaban Pengantar Dalam Masalah Warisan di Pengadilan Agama dapat menempuh 2 dua cara, antara lain 1. Dengan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan AgamaDalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap Objek Waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya Ahli Waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa Putusan, atau2. Dengan Mengajukan Permohonan ke Pengadilan AgamaDalam hal mengajukan Permohonan yang diajukan Para Ahli Waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap Permohonan tersebut Pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa Penetapan. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.” Kemudian disebutkan, yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.[1] Baca Juga “Membedakan Putusan Pengadilan dan Penetapan Pengadilan dalam Perkara Perdata” Penetapan Ahli Waris Penetapan Ahli Waris PAW adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia. Umumnya permohonan Penetapan Ahli Waris ini diajukan oleh Ahli Waris ke Pengadilan Agama dengan tujuan 1. Melakukan penjualan terhadap asset/barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris; 2. Mengambil dana/deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;3. Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya; 4. Melakukan penjaminan terhadap asset/barang milik pewaris kepada pihak ketiga/bank; atau5. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris. Baca Juga “Begini Ketentuannya Salah Satu Ahli Waris yang Menggugat Pihak Ketiga dalam Sengketa Kepemilikan Tanah” Dalam mengerjakan pembagian Harta Warisan menurut Hukum Waris Islam, pertama sekali yang penting diketahui adalah sistematika penyelesaiannya,[2] maka dari itu adapun tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, kemudian apabila dari tahapan ini kita lalui dengan benar maka se-kompleks apapun masalah warisan yang akan dihadapi itu akan dapat terselesaikan. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu 1. Tahap Pertama Penetuan Ahli Waris;2. Tahap kedua Melihat Permasalahan Hijab; 3. Tahap Ketiga Menentukan Ashabah; 4. Tahap Keempat Menentukan Bagian Masing-Masing Ahli Waris; dan5. Tahap terakhir, mengerjakan pembagiannya. Secara umum dapat dikemukakan bahwa jumlah keseluruhan Ahli Waris itu ada 25 dua puluh lima, yang terdiri dari a. 15 lima belas kelompok laki-laki;b. 10 sepuluh dari kelompok perempuan.[3] Dalam penetapan ahli waris, tidak semua orang dari 25 dua puluh lima orang tersebut yang akan mendapat warisan, akan tetapi yang akan mendapat warisan merupakan kerabat terdekat dan merupakan golongan ahli waris yang tidak ter-hijab atau tidak terhalang oleh ahli waris lainnya, maka dari itu dalam penentuan ahli waris ada baiknya dibuat gambar maupun skema dan sekaligus nomor urut pada masing-masing struktur-struktur ahli waris tersebut. Baca Juga “Lika Liku Pembagian Waris Terhadap Harta Bersama yang Belum Dibagikan” Dalam mengajukan Permohonan Penetapan Waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan 1. Pihak yang menjadi Pewaris; 2. Pihak yang menjadi Ahli Waris; 3. Penentuan Harta-Harta yang Ditinggalkan Pewaris dan Dapat Dibagi kepada Ahli Waris; 4. Penentuan Hak atau Bagian-Bagian dari Ahli Waris. Proses Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon vide Pasal 118 HIR/142 Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama vide Pasal 120 HIR/Pasal 144 Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara vide Pasal 121 ayat 4 HIR, Pasal 145 ayat 2 RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan. Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda. Baca Juga “Kiat-Kiat Sederhana Hukum Kewarisan Perdata” Pada prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara SEMA yang menyatakan “…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan termasuk minutasi, yaitu a. perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 enam bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…” Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan. Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Adapun syarat Penetapan Ahli Waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah 1. Surat Permohonan Perihal Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama; 2. KTP Pewaris; 3. Kutipan Akta Kematian Pewaris/Surat Keterangan Kematian Pewaris;4. KTP Ahli Waris; 5. Akta Kelahiran Ahli Waris; 6. Kartu Keluarga; 7. Buku Nikah Pewaris; 8. Bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-surat terkait juga; dan9. Menyiapkan 2 dua orang saksi. Model Permintaan Penetapan Ahli Waris Umumnya Permohonan Penetapan Waris PAW tersebut ke pengadilan Agama menggunakan 3 tiga model permintaan tergantung dari para ahli waris yang mengajukan permohonan, antara lain 1. Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris, atau 2. Permintaan pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari Ahli Waris tersebut; atau 3. Permintaan pihak yang berhak menjadi Ahli Waris, permintaan menetapkan Harta Peninggalan Ahli Waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari Ahli Waris. Permintaan yang diajukan oleh ahli waris tersebut kemungkinan akan dikabulkan hakim sepanjang apa yang dimohonkan tersebut terbukti. Cara Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam pengajukan permohonan penetapan waris dapat dilakukan 2 dua cara, antara lain 1. Mengajukan secara sendiri bersama-sama ahli waris, atau 2. Memakai jasa Advokat/ Pengacara untuk mengurus permohonan Penetapan Waris di Pengadilan Agama. Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung lawyerpontianak atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih. [1] vide Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. [2] Suhardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, “Hukum Waris Islam”, Jakarta Sinar Grafika, 2007, 76-77. [3] Ibid, 79. Perkarapermohonan harus diputus oleh Hakim dalam bentuk penetapan. 54 Hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut dengan putusan declatoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja. 55 Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan sepanjang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Last Updated 07 Mar 2022, 0900 pmBacaan 8 menitPertanyaan Saya ingin membuat penetapan ahli waris ↗, ke mana saya harus mengajukannya? Apa saja syarat penetapan ahli waris tersebut?Pertanyaan di atas bisa diasumsikan bahwa yang akan memohon penetapan ahli waris adalah subjek hukum yang beragama Islam. Mengenai hal ini, kita akan merujuk ke beberapa produk perundang-undangan ↗ yang mengatur tentang penetapan ahli artikel ini, kita akan membahas tentang syarat penetapan ahli waris. Di samping itu, tulisan ini juga akan memberikan contoh permohonan penetapan ahli waris. Namun, sebelum ke topik tersebut, alangkah baiknya kita memahami beberapa hal berikut Penetapan Ahli Waris +Contoh PermohonanApa itu Permohonan?Apa itu Waris?Apa itu Ahli Waris?Pengelompokan Ahli Waris1. Menurut hubungan darah2. Menurut Hubungan PerkawinanPermohonan dan Syarat Penetapan Ahli Waris Syarat Pendaftaran Kuasa InsidentilSyarat Penetapan Ahli WarisSyarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama GresikSyarat Penetapan Ahli Waris di PA Jakarta BaratPersyaratan Permohonan Ahli Waris di PA Jakarta SelatanContoh Permohonan Penetapan Ahli WarisPenutupApa itu Permohonan?Mengutip A. Zahri, dalam artikelnya di Pengadilan Agama Siak ↗, Permohonan atau voluntair adalah persoalan hukum perdata subyek hukum, baik perseorangan atau badan hukum, diajukan dalam bentuk permohonan oleh subyek hukum/pemohon untuk diselesaikan atau ditetapkan yang diajukan bersifat kepentingan sepihak. Artinya, benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon yang memerlukan kepastian hukum dan tidak bersentuhan dengan hak-hak dan kepentingan orang lain tanpa adanya sengketa dengan pihak lain.Dengan kata lain, tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan. Hanya ada satu pihak yaitu M. Yahya Harahap[1], ciri khas suatu Permohonan ↗ adalah sebagai berikutMasalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja for benefit of one party only.Bahwa permohonan diajukan murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata ↗ yang memerlukan suatu kepastian hukum, di mana yang dipermasalahkan tersebut tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang yang dimohonkan penyelesaiannya kepada pengadilan pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain without disputes or differences with another party.Tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau kepemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu oleh orang lain atau pihak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat itu Waris?Sebelum menuju kepada syarat penetapan ahli waris, kita mesti mengetahui apa itu hukum kewarisan, waris, dan ahli waris ↗.Hukum kewarisan ↗ adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing[2].Mengenai perkara waris, menjadi kewenangan Peradilan Agama. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkanPengadilan Agama ↗ bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidangPerkawinan ↗WarisWasiatHibahWakafZakatInfaqShadaqahekonomi syari’ penjelasan ketentuan tersebut menyebutkan, bahwa waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan ↗ atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli KBBI ↗, mendefinisikan waris sebagai orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah itu Ahli Waris?Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris[3].Menurut M. Hajar[4], Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Sementara KBBI ↗ mendefinisikan Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan harta pusaka.Mengutip Wikipedia, ahli waris ↗ dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata “ahl” berarti keluarga, famili dan “waris” berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia.Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa ↗, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya[5].Pengelompokan Ahli WarisMenurut KHI ada beberapa pengelompokan ahli waris[6] yaitu sebagai berikut1. Menurut hubungan darahGolongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari Menurut Hubungan Perkawinan Menurut hubungan perkawinan ↗ terdiri dari duda atau semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau dan Syarat Penetapan Ahli Waris Telah diuraikan di atas, bahwa salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah menyelesaikan perkara waris. Perkara waris di antaranya mencakup penetapan ahli waris PAW.Untuk mendapatkan PAW, terdapat syarat penetapan ahli waris. Harus didahului dengan permohonan PAW dimaksud yang ditujukan kepada Ketua ini untuk memenuhi salah satu syarat penetapan ahli waris. Bertindak sebagai pemohon adalah seluruh ahli waris yang sudah dewasa. Jika terdapat ahli waris yang di bawah umur, bisa saja ditetapkan dulu saat persidangan, seluruh ahli waris tersebut hadir. Ketika ada yang tidak dapat hadir, dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris Pendaftaran Kuasa InsidentilBagian dari syarat penetapan ahli waris adalah sebagaimana di bawah ini, apabila terdapat kuasa umum, beberapa pengadilan memberikan syarat pendaftaran kuasa insidentil sebagai berikutCalon Pemberi dan Penerima Kuasa datang langsung ke dan mengajukan Permohonan untuk menjadi Kuasa Insidentil ditandatangani di hadapan Pejabat fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Surat Keterangan Lurah yang pada pokoknya menyatakan antara Pemberi dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan Izin dari Ketua PNBP yang telah permohonan penetapan ahli waris dapat Anda lihat di bawah artikel Penetapan Ahli WarisDalam artikel ini, saya mengambil 3 contoh Pengadilan Agama terkait dengan syarat penetapan ahli umum, syarat penetapan ahli waris di beberapa Pengadilan Agama adalah Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama GresikPengadilan Agama Gresik ↗, menetapkan syarat penetapan ahli waris adalah sebagai berikutMenyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/FlashdiskSurat Kematian PewarisSurat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui CamatFotokopi KTP Pemohon Ahli Waris yang masih berlakuFotokopi Kartu Keluarga Ahli WarisFotokopi Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah PewarisFotokopi Akta Kelahiran Ahli WarisPersyaratan nomor 2 – 7 di–Nagelezen di-materai dan cap POSMembayar Panjar Biaya Penetapan Ahli Waris di PA Jakarta BaratSementara di Pengadilan Agama Jakarta Barat ↗, menetapkan beberapa syarat penetapan ahli waris antara lainSurat permohonan rangkap KTP pemohon atau para kartu keluarga kartu keluarga orang tua surat nikah surat nikah orang tua surat kematian orang tua Surat keterangan ahli waris yang diketahui panjar biaya penetapan ahli waris untuk nomor 2 sampai dengan 7 diberi materi dan dicap leges di Kantor Permohonan Ahli Waris di PA Jakarta SelatanDi Pengadilan Agama Jakarta Selatan ↗, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikutFotokopi KTP Pemohon dan semua ahli waris sebanyak 1 lembar folio tidak boleh dipotong.Fotokopi akta nikah pewaris sebanyak 1 Kartu Keluarga Pewaris 1 akta kelahiran ↗ semua anak dari pewaris sebanyak 1 surat kematian Suami/Istri sebanyak 1 surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris misalnya suami, istri, anak dari almarhum …………. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jakarta surat keterangan ahli waris sebanyak 1 syarat penetapan ahli waris nomor 1 sampai dengan 6 serta syarat nomor 8 diberi materai sepuluh ribu rupiah dan di-nazegelen di Kantor kita lihat, bahwa syarat penetapan ahli waris di tiga pengadilan di atas pada umumnya sama. Namun, untuk Anda yang hendak mengajukan permohonan penetapan waris, sebaiknya perhatikan syarat di pengadilan ↗ tersebut. Contoh Permohonan Penetapan Ahli WarisSetelah mengetahui syarat penetapan ahli waris di atas, di bawah ini adalah contoh permohonan penetapan ahli waris. Contoh ini hanyalah sebuah ilustrasi, yang pada umumnya seperti berikutJakarta, 1 Desember 2021Yth,Ketua Pengadilan Agama Jakarta PusatJl. Rawasari Selatan No. 51, Rawasari, Cempaka PutihJakarta PusatPermohonan Penetapan Ahli WarisDengan hormat,Yang bertanda tangan di bawah iniJukno Binti Jukni; Tempat tanggal lahir Jakarta, 1 Januari 1970; NIK 029482810493848; Pendidikan SMA; Pekerjaan mengurus rumah tangga; beralamat di Jalan Jalur I Nomor 1000, RT 100/RW 100, Kel. Jalur II, Kec. Jalur III, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PEMOHON I. Di samping itu, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, juga bertindak untuk dan atas nama anak kandungnya yang belum dewasa yang dalam kekuasaannya bernama Hand Bin Sanitizer; Tempat tanggal lahir Jakarta, 1 Agustus 2013; Umur 8 tahun; NIK 9329832873676376; agama Islam; beralamat Jalan Jalur I Nomor 1000, RT 100/RW 100, Kel. Jalur II, Kec. Jalur III, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON III;Coffee Binti Sanitizer; Tempat tanggal lahir Jakarta, 10 Mei 1999; umur 22 tahun; NIK 982928838347834; Pendidikan SMA; Pekerjaan Mahasiswa; beralamat di Jalan Jalur I Nomor 1000, RT 100/RW 100, Kel. Jalur II, Kec. Jalur III, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II;Adapun alasan dan dasar diajukannya permohonan ini sebagai berikutBahwa pada tanggal 12 Februari 2020, telah meninggal dunia karena kecelakaan seorang laki -laki bernama Sanitizer, dalam usia 50 tahun, beragama Islam, pekerjaan karyawan stasta, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 847236-MC-983/2020, tanggal 20 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai Pewaris;Bahwa semasa hidupnya Pewaris menikah 1 satu kali, pada tanggal 12 Januari 1997, dengan seorang Perempuan bernama Jukno Pemohon I berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 10000/IX/1997, tanggal 12 Januari 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Jalur II, Jakarta Pusat;Bahwa dari pernikahan tersebut dikarunia 2 dua orang anak yang bernamaCoffee Binti Sanitizer, lahir di Jakarta tanggal 10 Mei 1999, umur 22 tahun Pemohon II;Hand Bin Sanitizer, lahir di Jakarta tanggal 1 Agustus 2013, umur 8 tahun Pemohon III;Bahwa satu orang anak yang bernama Hand Bin sanitizer masih di bawah umur, sehingga untuk kepentingan hukumnya diwakili oleh Pemohon I, sebagai ibu kandungnya;Bahwa kedua orang tua Pewaris sudah meninggal terlebih dahulu dari Pewaris dan Pewaris merupakan anak tunggal;Bahwa selama hidup Pewaris tidak pernah mengangkat anak, tidak pernah meninggalkan wasiat, serta selama hidupnya hingga meninggal dunia tetap beragama Islam;Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris, guna kepengurusan harta peninggalan Pewaris berupa sebidang tanah beserta bangunan terletak di Jalan Jalur I Nomor 1000, RT 100/RW 100, Kel. Jalur II, Kec. Jalur III, Jakarta Pusat, sehingga Para Pemohon membutuhkan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat;Bahwa, untuk kepentingan pemeriksaan dalam permohonan ini, Para Pemohon bersedia melengkapi permohonan Para Pemohon dengan surat-surat bukti yang berkenaan dan dengan menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan;Berdasarkan alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, menetapkan sebagai berikutMengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;Menetapkan Pewaris Sanitizer, telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2020 di Jakarta;Menetapkan ahli waris dari Pewaris Sanitizer adalah sebagai berikut Jukno sebagai istri;Hand, sebagai anak perempuan kandung pewaris;Coffee, sebagai anak laki-laki kandung pewaris;Menetapkan biaya perkara sesuai dengan perundang-undangan yang Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang kami,Para PemohonJuknoCoffeePenutupContoh penetapan ahli waris di atas adalah ilustrasi yang umum dilakukan. Penetapan Ahli Waris untuk yang beragama Islam diajukan melalui Pengadilan Agama di tempat ahli waris tersebut penetapan ahli waris pada umumnya harus mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Agama samping itu, permohonan melampirkan fotokopi KTP semua ahli waris, akta nikah pewaris, kartu keluarga ↗ pewaris, akta kelahiran semua anak pewaris, surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan ahli waris, dan surat keterangan ahli Semoga bermanfaat.[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan pertama, April 2008., hlm. 29.[2] Lihat Buku II Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 171 huruf a.[3] Lihat Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam KHI.[4] Hajar M, Hukum Kewarisan Islam, Cetakan Pertama, Pekanbaru Alaf Riau, 2007.,hlm., 32.[5] Pasal 172 KHI.[6] Lihat Pasal 174 KHI.
ProsesAcara Permohonan di Pengadilan. yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974); Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum. Untuk mengalihkan hak atas tanah, menghibahkan, mewakafkan, menjual, membaliknama sebidang tanah dan rumah
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak Hadhanah Dan Nafkah Anak", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis akan membagikan posting yang berjudul Contoh Permohonan Penetapan Waris. Perhatikan contoh berikut ini[1]Demak.............. Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama DemakDi, DemakPerihal Permohonan Penetapan Ahli Warisالسلام عليكم و رحمة اللّه و بركاتهKami yang bertandatangan di bawah ini Warga Negara Indonesia1. ABC, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon DEF, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon HIJ, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon KLM, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut "Para Pemohon";Dengan ini hendak mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari ................bin........Adapun yang menjadi dasar alasan/dalil-dalil dari Permohonan Penetapan Ahli Waris PAW ini adalah sebagai berikutBahwa, pada tanggal.............telah meninggal dunia anak/ayah kandung/suami dari Para Pemohon yang bernama...................................di Demak karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di ............, Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. .........................tertanggal......................... yang dikeluarkan oleh Kelurahan.....................Demak pada tanggal...................Selanjutnya disebut Almarhum;Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama..........................meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal.........................dan ibunya yang bernama.........................hingga kini masih semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 satu kali yaitu dengan......................pada tanggal....................... sesuai surat nikah Nomor ......................... yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan................,, pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dan dari pernikahan tersebut telahl lahir 2 dua orang anak yang bernama a. ..............................; b. ..............................;Bahwa, Almarhum........................ yang telah meninggal dunia pada tanggal...........................meninggalkan ahli waris sebagai berikut a....................sebagai ibu kandung; b....................sebagai istri; c....................sebagai anak laki-laki kandung; d...................sebagai anak perempuan kandung;Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam;Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak yang penting dari Almarhum.......................sesuai Hukum Waris Islam;Bahwa, Para Pemohon mohon ditetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan menetapkan sebagai berikutMengabulkan permohonan Para Pemohon;Menyatakan Almarhum...............................telah meninggal dunia pada tanggal..................................;Menetapkan ahliwaris yang dari Almarhum....................................adalah a ....................sebagai ibu kandung; b ....................sebagai istri; c ....................sebagai anak laki-laki kandung; d...................sebagai anak perempuan kandung; Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya Ex aequo et bono;Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terima عليكم و رحمة اللّه و بركاتهHormat kami,1. ABC2. DEF 3. HIJ4. KLM______________Referensi1.
PENETAPANAHLI WARIS - PENGADILAN AGAMA SERUI PENETAPAN AHLI WARIS Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
BerandaKlinikPerdataPerbedaan Gugatan da...PerdataPerbedaan Gugatan da...PerdataJumat, 26 Mei 2023Apakah perbedaan antara gugatan dan permohonan? Apa contoh gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama?Salah satu perbedaan gugatan dan permohonan yaitu dalam gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Sedangkan, dalam permohonan tidak ada sengketa sehingga hakim mengeluarkan suatu penetapan. Selain itu, apa perbedaan antara gugatan dan permohonan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 September informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra GugatanGugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, di mana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Ciri khas dari gugatan adalah bersifat berbalasan, berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas lagi gugatan dari penggugat.[1]Adapun M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan hal. 46 – 47 menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik. Dalam perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah gugatan perdata atau gugatan gugatan yaitu gugatan sengketa warisan, sengketa jual beli tanah, sengketa sewa menyewa rumah, dan sebagainya.[2]Adapun syarat gugatan ada dua, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan, yang terdiri atas identitas para pihak, posita, petitum. Sedangkan syarat formil adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti tidak melanggar kompetensi absolut maupun relatif.[3] Selengkapnya mengenai gugatan perdata dan syaratnya dapat disimak dalam artikel Cara Membuat Surat Gugatan PermohonanPermohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, di mana hanya terdapat satu pihak saja yang disebut sebagai pemohon. Tidak ada sengketa di sini maksudnya tidak ada perselisihan, yang bersangkutan tidak minta peradilan atau keputusan dari hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari suatu hal, sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus dihormati dan diakui oleh semua orang.[4]Terkait dengan permohonan ini, Retnowulan Sutantio dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek menjelaskan bahwa dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, hakim mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya yang disebut dengan putusan declaratoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja hal. 10Sementara Yahya menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri hal. 29.Ciri khas dari permohonan adalah bersifat reflektif yaitu hanya demi kepentingan pihaknya sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Contohnya permohonan melakukan adopsi, konsinyasi, ganti nama, menjadi wali, dan sebagainya.[5]Karena proses permohonan hanya berupa pemenuhan administratif saja, maka tidak ada proses mengadili seperti sidang gugatan. Sehingga, sepanjang syarat-syarat administratifnya terpenuhi, besar kemungkinan permohonan yang diajukan akan dikabulkan.[6]Apa Perbedaan antara Gugatan dan Permohonan?Lebih lanjut sebagaimana telah kami sarikan, Yahya menjelaskan perbedaan gugatan dan permohonan antara lain sebagai berikut.[7]PERMOHONANGUGATANMasalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak yang dimohon pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak ex-parte.Hakim mengeluarkan suatu yang diajukan mengandung sengketa di antara para pihak, di antara 2 pihak atau yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang Gugatan dan Permohonan di Pengadilan AgamaMengenai pertanyaan Anda berikutnya, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah; dan ekonomi syariah.[8]Adapun contoh yang Anda tanyakan, misalnya dalam kasus waris, tergolong sebagai gugatan apabila mengandung sengketa waris, di mana ada dua pihak atau lebih yang saling berselisih terkait harta waris. Tetapi, akan disebut permohonan apabila seseorang memohon penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama tidak ada sengketa.Sebagai contoh gugatan perkara waris dapat dilihat dalam Putusan PA Pekanbaru No. 1886/ Sementara, contoh penetapan atas suatu permohonan dapat dilihat dalam Putusan PA Batulicin No. 133/ Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007;M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika, 2005;Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung Mandar Maju, 1995.[1] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 31[2] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 31[3] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 33 – 34[4] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 30 dan 32[5] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 30 – 31[6] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta Gama Media, 2007, hal. 31[7] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta 2005, hal. 29, 47, dan 797Tags
\n \npermohonan penetapan ahli waris pengadilan agama
menentukanahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Nganjuk. Dalam penetapan Nomor 0030/Pdt.P/2016/PA.Ngj tersebut merupakan perkara penetapan ahli waris tunggal yakni sebagai anak tunggal dari Pingi alias Sopi'I Bin Matrawi yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Pada proses persidangan perkara penolakan penetapan ahli waris Pertanyaan Saya memiliki seorang ayah yang telah meninggal dunia dan beragama Islam. Selama hidup hanya memiliki 1 satu orang isteri yaitu ibu saya dan memiliki 3 tiga orang anak yang masing-masing 2 dua perempuan dan 1 satu orang laki-laki yaitu saya. Kami kebetulan ingin mengurus asset-asset peninggalan ayah kami. salah satu syarat yang harus kami penuhi setelah konsultasi adalah adanya kewajiban terlebih dahulu membuat Penetapan waris di Pengadilan Agama. Oleh karena itu kami ingin tanyakan syarat dan mekanisme pengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama ? Selain itu, kira-kira yang berhak jadi ahli waris siapa dan pembagian berapa ? Jawaban Oleh karena ayah anda telah meninggal dunia dan kami melihat tidak ada sengketa, maka untuk melakukan tindakan membagi seluruh seluruh asset milik ayah anda, maka upaya pertama yang anda perlu lakukan adalah mengajukan ” Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama “ Pengertian Penetapan Ahli Waris Penetapan waris ke Pengadilan Agama adalah upaya hukum yang dilakukan para ahli waris yang masih hidup termasuk ahli waris pengganti agar mereka ditetapkan oleh pengadilan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan semua perbuatan hukum terhadap harta benda termasuk hutang milik pewaris. Dasar Hukum Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili pengajukan permohonan ahli waris yang didasarkan pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana bunyinya sebagai berikut ” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang d. waris Penjelasan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Dari uraian ketentuan diatas, maka umumnya permohonan penetapan waris tersebut diajukan ke pengadilan Agama menggunakan 3 tiga model permintaan, yaitu Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris, atau Permintaan pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari ahli waris tersebut; atau Permintaan pihak yang berhak menjadi ahli waris, permintaan menetapkan harta peninggalan ahli waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari ahli waris. Jadi, terkait permintaan tersebut tergantung dari para ahli waris yang mengajukan. Syarat Pengajuan Permohon Penetapan Ahli Waris Untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka adapun syarat yang perlu dipenuhi KTP ahli waris; KTP Pewaris bila masih ada; Akta Kelahiran dari ahli waris; Surat Kematian dari Pewaris; Buku Nikah dari Pewaris; Surat kematian dari orang tua Pewaris bila orang tuanya sudah meninggal; Bila meminta asset agar dibagi, maka membutuhkan surat-surat kepemilikan asset atas nama Pewaris; Siapkan 2 dua orang saksi. Tidak menutup kemungkinan bukti-bukti yang disebutkan diatas bertambah sesuai dengan kebutuhan majelis hakim nantinya di Pengadilan. Pihak Pemohon Ahli Waris dan Bagiannya Terkait kasus yang dialamani saudara seperti yang disebutkan diatas, maka kami akan perkiraan siapa-siapa saja ahli waris dan berapa pembagiannya menurut hukum Islam. Adapun yang berhak menjadi ahli waris atau yang berhak mengajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana pertanyaan diatas adalah Isteri Perwaris jika masih hidup mendapat 1/8 seperlapan bagian; Anak laki-laki mendapatkan 2/4 dua perempat bagian; Anak Perempuan ke-1 mendapatkan 1/4 seperempat bagian; Anak Perempuan ke-2 mendapatkan 1/4 seperempat bagian. Adapun pengajukan permohonan penetapan waris tersebut dapat diajukan memakai jasa Pengacara. ________ Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar pengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
PenentuanAhli Waris Beda Agama (Studi Penetapan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0049/Pdt.P/2018/PA.Ska) Dalam jurnal ini peneliti meneliti Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0049/Pdt.P/2018/PA.Ska, hakim memutuskan bahwa menetapkan seorang anak yang berbeda agama tetap menjadi ahli waris namun tidak mendapatkan warisan.
Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam Islam Untuk mendapat pengesahan sebagai ahli waris, Anda dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada Pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, maka permohonan penetapan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. A&A Law Office merupakan kantor pengacara yang berpengalaman dalam membantu masalah waris Islam di Indonesia. Persyaratan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam Islam adalah PERSYARATAN PEMOHONSemua Ahli Waris yang sudah dewasa jadi PemohonApabila ada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkanPerwalian oleh Pengadilan AgamaSemua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan apabila salah satu dari ahliwaris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada ahliwaris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetaphadir terlebih dahulu untuk dikuasakan dihadapan Panitera Pengadilan Agama.BUKTI SURAT DISAMPAIKAN DALAM SIDANGPhotocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris, disusun sesuai nomorurut ahli waris dalam surat Surat Nikah Pewaris jika tidak ada/tidak tercatat maka harusdiajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama.Photocopy bukti kelahiran Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat buktikelahiran dari bidan atau Rumah Sakit, disusun sesuai nomor urut ahliwaris dalam surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempattinggal Kepemilikan Harta Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll.Setiap satu bukti surat dibubuhi materai Rp. dan distempel di bukti surat yang asli diperlihatkan kepada majelis Hakim, dan semuaphotocopynya diserahkan kepada Majelis SAKSI Sekurang-kurangnya 2 dua orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris dihadapkan dalam sidang Anda ingin mengetahui lebih jelas pandangan hukum dalam penetapan ahli waris dalam agama Islam dapat menghubungi kami melalui WA di +62 812-4637-3200 Baca Juga Perencanaan warisan dengan wasiat Ahli Waris Berbeda Agama dalam Pembagian Waris ADVOKAT / LAWYER / PENGACARA WARIS Pembagian Waris Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci fithrah tanpa dosa dan Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan ARTIKEL HUKUM Artikel Hukum Hak Kekayaaan Intelektual HAKI Hukum Bisnis Hukum Keluarga Hak Asuh Anak Harta Bersama Perceraian hukum kesehatan Hukum Pariwisata Perhotelan Hukum Perdata Hukum Perkawinan Hukum Pidana Imigrasi Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pengacara Pengacara Jogja Perbankan Perizinan Perkawinan Perlindungan Konsumen Perpajakan Pertanahan Perusahaan Poligami Properti Warga Negara Asing Waris If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help! PETARImigration Case A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it! Robert JonesBusiness Case Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer. RiaInheritance law Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara DianaCEO Previous Next
PenetapanAhli Waris. Published: Thursday, 04 July 2019 14:40 | Written by admin | Print | Email | Hits: 8506 Penetapan Ahli Waris. Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Minimal 8 Rangkap). Menyerahkan Surat Kematian Pewaris (Almarhum/ah) yang dikeluarkan Kepala Desa/Kepala Kelurahan (1 lbr). pengadilan_agama
Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan AgamaArtikel ini berisi tentang pengertian waris, permohonan penetapan ahli waris PAW, persyaratan mengajukan permohonan PAW, & bukti-bukti yang diperlukan dalam permohonan PAW. Jadi dengan membaca artikel ini anda diharapkan akan memahami pengertian permohonan penetapan ahli waris dan syarat-syarat yang diperlukan. Apabila ada pertanyaan, anda dapat menghubungi kami di Nomor Tel pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa yang disebut dengan Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli bagi yang beragama Islam, yang berwenang mengeluarkan Penetapan Ahli Waris adalah Pengadilan hal TIDAK TERDAPAT SENGKETA, maka ahli waris dapat mengajukan PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS PAW, namun bila TERDAPAT SENGKETA maka diselesaikan melalui Gugatan PENETAPAN AHLI WARIS PAW.Dalam hal diajukan permohonan penetapan ahli waris PAW maka permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama dengan mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal untuk diketahui adalah dalam permohonan penetapan ahli waris PAW harus tidak ada sengketa diantara ahli waris, dan tidak menetapkan status kepemilikan dibawah ini harus dipenuhi persyaratan dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ditetapkan oleh Pengadilan.A. Persyaratan Pemohon1. Semua Ahli Waris yang sudah dewasa jadi Pemohon;2. Apabila ada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan Perwalian oleh Pengadilan Agama;3. Semua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada ahli waris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih dahulu untuk dikuasakan dihadapan Panitera Pengadilan Agama, kecuali ahli waris/para ahli waris telah memberikan kuasa kepada Advokat/Pengacara maka ahli waris tidak perlu Bukti Surat 1. Photocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris, disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat Photocopy Surat Nikah Pewaris jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama.3. Photocopy bukti kelahiran Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit, disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Surat Kepemilikan Harta Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll.7. Setiap satu bukti surat dibubuhi materai cukup pada saat artikel ini dibuat tahun 2021 menggunakan meterai Rp. dan distempel di Kantor Pos;8. Semua bukti surat yang asli diperlihatkan kepada majelis Hakim, dan semua photocopynya diserahkan kepada Majelis Bukti SaksiSekurang-kurangnya 2 dua orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris dihadapkan dalam sedang membutuhkan jasa Advokat / Pengacara untuk mengajukan Permohonan Penetapan Waris di Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama di Wilayah lain di Sumatera Utara atau diluar Sumatera Utara ?Silahkan hubungi kami dengan senang hati siap membantu! No Tel. 082168817800. .
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/346
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/543
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/631
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/224
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/730
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/20
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/360
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/358
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/99
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/368
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/46
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/72
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/440
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/866
  • 35zeqzt1rq.pages.dev/451
  • permohonan penetapan ahli waris pengadilan agama